Jumat, 30 Oktober 2009

DETERMINAN PELAKSANAAN KERJASAMA ANTAR DAERAH DI INDONESIA,
SEBUAH REFLEKSI
(sub tema 4 : Kerjasama Pelayanan Umum dan social serta administrasi pembangunan daerah)
Oleh : Hardi Warsono
Abstraksi
Sebuah kerjasama antar daerah terjadi karena ada kesepakatan untuk mencapai tujuan secara bersama. Oleh karenanya, sifat hubungan tidaklah tepat dilakukan dengan pendekatan intra organisasi yang mengedepankan hubungan hirarkhis. Dalam hubungan setara ini konsep heterarkhis yang horizontal dengan pendekatan networking sebaiknya dikedepankan. Dalam praktek pelaksanaan kerjasama juga perlu didukung oleh regulasi yang konsisten, disamping menepis ego daerah yang berlebihan. Arah pengembangan kerjasama semestinya menuju mengarah pada kolaborasi daripada sekedar cooperasi dan koordinasi.
Kata Kunci : networking, kerjasma dan kolaborasi

A. PENDAHULUAN
Dalam runutan literature dunia pada tiga tahun terakhir banyak dijumpai bahasan tentang intergovernmental management, yang memberikan referensi pada penyelenggaraan manajemen antar daerah otonom (Mc Guire, O’Toole, Thomson dll). Berbeda dengan pengaturan sendiri, pengaturan bersama ini bersifat unik. Keunikan tersebut antara lain, adanya mekanisme komunikasi, negosisasi dan peleburan ego diri menuju pada kerjasama (cooperasi) dan bahkan kolaborasi (Thomson, )
Sederet kegiatan seperti rapat koordinasi antar daerah, baik antar kabupaten/kota dalam satu provinsi maupun antar kabupaten / kota antar provinsi, pelatihan taa naskah kerjasama dan bahkan workshop yang bertujuan merintis dan merevitalisasi kerjasama yang sudah ada marak diselenggarakan di seantero tanah air juga mewarnai praktek manajemen kerjasama antar daerah ini. Sebuah fenomena positif yang turut mengikis kristalisasi ego daerah yang sering dituding sebagai biang keladi mandegnya sinergi antar daerah.
Ada banyak ragam kerjasama (antar) daerah antara lain : (i) kerjasama antar daerah yang berdekatan, (ii) kerjasama antar daerah yang tidak berdekatan, (iii) kerjasama daerah dengan pihak ke tiga, dan (iv) kerjasama antar daerah yang bersifat massal. Kerjasama antar daerah yang berdekatan termasuk paling banyak dilakukan. Kerjasama antar daerah yang berdekatan ini ada yang dikerangkai kelembagaan regional seperti Kartomantul, Barlingmascakeb, Subosukawonosraten, Sapta mitra pantura (Sampan), Pakujembara (dalam tahap rintisan), Germakertosusilo (sebagai pengembangan Gerbangkertosusilo) dan lain-lain yang berada dalam satu wilayah provinsi dan juga kerjasama antar dua wilayah provinsi seperti Ratubangnegoro (Jatim-Jateng), Karisma Pawirogo (Jatim- Jateng), Pawonsari (Jateng-DIY) dan lain sebagainya. Kerjasama antar daerah yang berdekatan tidak selalu dikerangkai dengan lembaga kerjasama yang umumnya memiliki akronim cantik, tetapi juga terjadi antar kab/kota secara bilateral atau trilateral tanpa kelembagaan permanen, seperti misalnya kerjasama antar kabupaten / kota pada wilayah perbatasan Provinsi.
Selain dapat dibedakan dalam bentuknya, kerjasama antar daerah juga dapat diklasifikasikan dalam kerjasama sektoral. Umumnya dapat dipilah menjadi dua aras, yakni : kerjasama pengembangan ekonomi yang dikerangkai dengan konsep Regional Economics Developmnet dan kerjasama dalam pelayanan public (public services). Rincian sector juga dapat dielaborasi lanjut, sperti kerjasama dalam pengadaan infrastruktur bersama seperti Banjarkebuka, antara Kabupaten Banjarnegara, Kebumen dan Pekalongan dalam pembangunan infrastruktur jalan, kerjasama Klambu-Kudu antara Kota Semarang dan Kabupaten Grobogan dalam pembangunan infrastruktur air bersih, kerjasama pengambangan ekonomi dan lain sebagainya.
Perlu juga dicatat, bahwa maraknya kerjasama regional dengan aneka nama, dengan akronim indah tersebut lebih terkenal namanya daripada kegiatan bersamanya (collective action). Sejumlah kendala menyertai pelaksanaan kerjasama antar daerah tersebut.

B. PENGALAMAN PRAKTEK KERJASAMA ANTAR DAERAH YANG BERDEKATAN : DARI PEMASARAN BERSAMA MENUJU PELAYANAN PUBLIK
Pendekatan regionalisasi dalam kerjasama antar daerah yang berdekatan sangat popular baik di luar maupun di dalam negeri. Banyak pengalaman praktek yang telah dilakukan. Dalam runutan pengalaman praktek kerjasama antar daerah, khususnya yang berdekatan di luar negeri tercatat beberapa lembaga seperti : SALGA (South African Local Government Association) di Afrika Selatan, Sound Transit di Washington, LAA (The Local Autonomy Act) di Korsel, dan LCP (The League of Cities of The Philippines) di Philipina. Spesifikasi masing-masing Nampak dalam tabel berikut :
Tabel 1. Kekhususan Masing-Masing Kerjasama Antar Daerah
SALGA
(Afrika Selatan) SOUND TRANSIT
(Washington) LAA
(Korsel) LCP
(Philipina)
Cakupan kerjasama yang dilakukan cukup komprehensif Spesifik pada bidang tertentu dalam masalah perkotaan di 5 kota. Ada 2 pola asosiasi umum yakni :
1. Inter governmen-tal Relations (IGR), dan
2. Intergo vernmental Management (IGM). Model unik, karena kepentingan pemerintah pusat sangat dominan, dan asosiasi cenderung untuk kepentingan pusat Mampu berevolusi dari organisasi para politisi lokal menjadi institusi berbasis keanggotaan institusi pemkot dengan fungsi yang beragam.
Sumber : disarikan dari Wawan Mas’udi dkk (dalam Pratikno, 2007)
Ada dua pola hubungan kelembagaan antar pemerintah daerah yang dapat dicatat, yakni intergovernemental relation (IGR) dan intergovernmental management (IGM) yang keduanya mengedepankan karakter networking. Intergovernmental relations merupakan sebuah pola oraganisasi antar daerah yang hanya memungkinkan koordinasi dalam aspek umum di seluruh wilayah kerjasama, sedangkan Intergovernmental Management merupakan sebuah pola organisasi antar daerah yang memberikan kemungkinan penyelenggaraan manajemen yang terkendali penuh dengan sektor kerjasama yang jelas (mis : pengelolaan transportasi umum di Washington State).
Pengalaman praktek kerjasama antar daerah yang berdekatan (di Jawa Tengah) dengan pendekatan kelembagaan nampak pada uraian berikut : terdapat tiga (3) variasi dalam regionalisasi dan kerjasama regional, yakni : (i) regionalisasi tanpa kerjasama dengan pendekatan keruangan, (ii) regionalisasi dan kerjasama regional dengan pendekatan ekonomi (Regional Marketing) dan (iii) regionalisasi dan kerjasama regional dengan pendekatan koordinatif. Samapi tahun 2009 kerjasama dengan pendekatan pelayanan publik masih dalam tahap perintisan.
Regionalisasi keruangan didasarkan kebijakan provinsi (Perda Propinsi Jawa Tengah nomor 21 Tahun 2003) yang menghasilkan 8 Kawasan Prioritas, yakni Barlingmascakeb, Purwomanggung, Subosukowonosraten, Banglor, Wanarakuti, Kedungsapur, Tangkallangka, dan Bergas. Tiga ( 3 ) region diantaranya berkembang menjadi kawasan kerjasama regional dengan pembentukan lembaga kerjasama, yakni Barlingmascakeb, Subosukowonosraten, dan Kedungsapur. Sementara itu, ada 1 lembaga kerjasama yang dibentuk tidak berdasarkan Perda Tata Ruang Provinsi, (seperti yang lainnya) yakni Sapta Mitra Pantura (Sampan).
Dari 4 lembaga kerjasama regional yang ada secara umum memiliki 2 pola, yakni : Pola Intergovernmental Relation yakni kerjasama sebatas koordinasi pembangunan (Kedungsepur), dan Pola Intergovernmental Management, yakni memiliki program aksi bersama yang dikelola penuh oleh pelaksana kerjasama yang dipimpin oleh seorang Regional Manager (Barlingmascakeb, Subosukawonosraten dan Sampan).
Dari lembaga kerjasama yang ada di Jawa Tengah, hanya Kedungsepur yang tidak fokus pada regional marketing. Dinamika pada kerjasama Kedungsepur nampak pada kegamangannya dalam melangkah keaarah regional management dari intergovernmental relation yang bersifat koordinatif. Pada lembaga kerjasama regional yang lain yang memfokuskan pada regional marketing, penilaian pada kerjasama pembangunan infrastruktur mendapatkan penilaian kurang dari daerah yang tergabung. Bila dicermati platform lembaga kerjasama regional di Jawa Tengah yang ada, belum ada kerjasama yang berbasis pada pelayanan publik, termasuk pembangunan infrastruktur. Satu-satunya kelembagaan kerjasama yang ada pada pembangunan infrastruktur adalah Banjarkebuka yang bersifat sementara dan telah berakhir dengan telah terbangunnya jalan regional antara Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Pekalongan. Sementara satu-satunya lembaga yang masih ada yang belum berkonsep regional marketing yakni Kedungsepur bersifat koordinasi pembangunan dan belum ada kegiatan pembangunan riil bidang pelayanan publik, termasuk pembangunan infrastruktur.

C. BEBERAPA DETERMINAN KERJASAMA ANTAR DAERAH
Pendapat tentang bekerjanya beberapa faktor dalam regionalisasi dan kerjasama regional dapat dirunut dari proses regionalisasi dan model komunikasi antar daerah. Dari runutan waktu dapat disebutkan beberapa pioner dalam pembahasan regionalisasi dan kerjasama antar daerah, antara lain, Goggin (1990), Weicchart (2002). Pengembangan lanjut diberikan oleh ; O 'Toole (2004); Thomson (2006); Rendell serta Yablonsky (2006) dan Bryson, Crosby dan Stone dalam Keban (2009) , (2006). Bila Goggin belum mengidentifikasikan wujud dari faktor-faktor pendukung dan penghambat kerjasama antar daerah yang bekerja pada beberapa level pemerintahan, Weicchart (2002) telah secara tegas menyebut antara lain : tekanan global, tekanan keterbatasan kemampuan dan potensi serta tekanan ego lokal. Elaborasi lanjut diberikan oleh O 'Toole (2004) yang menekankan pentingnya keselarasan antara stabilitas struktur organisasi dan manajerial. Pada periode waktu selanjutnya secara mengejutkan Thomson memberikan pemahaman konsep yang lebih dalam dari kerjasama antar daerah dengan mengenalkan semangat kolaborasi beserta dimensi-dimensi yang mendukungnya. Ada 5 dimensi kolaborasi antar daerah yakni pemerintahan, admininistrasi, otonomi, mutualisme dan reciprocitas. Sementara itu Rendell serta Yablonsky; Bryson, Crosby dan Stone, memberikan pengkayaan pada mekanisme kerjasama antar daerah dengan memberikan saran tentang tahapan membangun kerjasama dan unusr-unsur yang harus diperhatikan dalam kerjasama antar daerah.
Banyak aspek terkait di dalam kerjasama antar daerah. Beberapa faktor tersebut secara umum dikemukakan oleh Goggin (1990) dan Weichhart (2002). Sejumlah variabel yang disebut sebagai inducements dan constraint factor oleh Goggin dikemukakan dalam The Communications Model of Intergovernmental Policy Implementation sebagai berikut :

















Gb. 1.
The Communications Model of Intergovernmental Policy Implementation
Sumber : Goggin, 1990; 32

Mengadopsi model di atas, dalam pengembangan kerjasama antar daerah terdapat pengaruh variabel pendorong dan penghambat baik dari lembaga pemerintah pada tingkatan lebih atas (Pemerintah Pusat dan Provinsi) maupun pengaruh yang berupa pendorong dan penghambat dari Kabupaten/Kota yang tergabung sendiri. Variabel-variabel pada kedua level pemerintahan ini saling mengkait.
Inducement factors berupa kondisi dan kegiatan yang memberikan dorongan pada keberhasilan implementasi kebijakan, dan sebaliknya constraints memberikan efek kebalikannya. Variabel penghambat dan pendorong yang berasal dari level atas dan bawah bersama-sama akan mempengaruhi hasil keputusan daerah yang kemudian berpengaruh pada kapasitas daerah. Selanjutnya hambatan dan dorongan dari atas dan bawah bersama-sama kapasitas daerah akan berpengaruh pada implementasi kebijakan kerjasama antar daerah.
Kebijakan negara (baik berupa undang-undang maupun peraturan pemerintah) memberikan kerangka kebijakan yang dapat menggerakkan proses implementasi kebijakan kerjasama antar daerah di level daerah, baik provinsi maupun kabupaten/ kota. Namun demikian, respon daerah akan sangat tergantung dari kapasitas daerah sendiri untuk bertindak. Teori komunikasi ini memberikan pemahaman tentang hubungan antar daerah pada implementasi kebijakan. Pelaksana daerah akan menerima pesan dari atas dan bawah, yakni menterjemahkan pesan kebijakan dari pemerintah pusat dan provinsi serta pesan aspirasi dan kebutuhan dari bawah.
Goggin memang tidak secara spesifik memberikan informasi tentang bentuk atau ekspresi variabel yang berpengaruh pada proses kerjasama regional. Informasi lanjut diperoleh dari Weichhart. Berdasarkan pendapat Weichhart (2002), variabel yang bekerja pada proses regionalisasi dan kerjasama dapat dirunut sebagai berikut :








Gambar 2. Proses Regionalisasi
Sumber : Disarikan dari Weichhart (2002;14) dan Benyamin Abdurahman (2005,21)
Dari gambar tersebut dapat diidentifikasi secara umum, bahwa tekanan kemampuan pendapatan dan potensi masing-masing daerah, tekanan globalisasi dan egi daerah turut berperan pada efektivitas kerjasama antar daerah.
Secara lebih spesifik, berdasarkan analisa penulis, dalam praktek kerjasama antar daerah di Indonesia terdapat beberapa variable yang turut berperan dalam pasang-surutnya kerjasama antar daerah. Variabel-variabel tersebut antara lain adalah :
1. Ketidaktegasan Pemerintah Dalam Kebijakan Kerjasama Antar Daerah Dan Implikasinya
Runutan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerntah tentang kerjasama antar daerah dapat ditelusuri dari mandate welfare state pada Undang-undang Dasar 1945. Kebijakan selanjutnya diurai dari Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terutama pasal 195 dan 196. Sederet regulasi lain (secara lengkap tertuang dalam tabel) mengamanatkan dilakukannya kerjasama bahkan secara eksplisit menyarankan pembentukan badan kerjasama. Namun demikian terdapat pula regulasi yang memberikan pembatasan gerak penyelenggaraan kerjasama antar daerah, terutama kerjasama dengan format kelembagaan regional management.
Tabel 2 Inkonsistensi Regulasi Pada Kerjasama Antar Daerah di Indonesia
Regulasi Pendukung Kerjasama Antar Daerah Regulasi Penghambat Kerjasama Antar Daerah
1. UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah amanat kerjasama antar daerah
2. Surat Edaran Nomor 120/1730/SJ tanggal 13 Juli 2005, : bentuk kerjasama
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah, dan
4. Permendagri Nomor 69 Tahun 2007 tentang : Kerjasama Pembangunan Perkotaan.
5. Permendagri No 22 Tahun 2009 Tentang Juknis Tatacara Kerjasama Daerah
6. Permendagri No 23 Tahun 2009 Tentang Tatacara Pembinaan dan Pengawasan Kerjasama antar daerah Permendagri No 13 tahun 2006 (yang direvisi dengan Permendagri no 59 Tahun 2007) : tidak secara tegas memberikan ruang pada pos sharing dana untuk kerjasama antar daerah. Peluang pendanaan hanya diwadahi pada mekanisme hibah yang sangat terbatas. Hal ini memberikan dampak psikis berupa ketakutan dan keraguan daerah dalam merintis kerjasama antar daerah, terkait pemeriksaaan administrasi keuangan.
Sumber : Identikasi penulis dari berbagai pendampingan KAD
Dalam struktur pembelanjaan daerah sesuai Permendagri 13 tahun 2006, sharing dana yang sangat diperlukan untuk keberlangsungan kegiatan bersama hanya diwadahi dalam pos hibah yang tentu saja sangat berbeda keleluasaan penggunaannya dibandingkan dengan pengelolaan dana bersama.

Gb. 3. Struktur Pembelanjaan Daerah
Sumber : Kepmendagri 29/2002 dan Permendagri 13/2006

2. Kesalahan Pendekatan dalam Manajemen Kerjasama Antar Daerah
Kerjasama regional dapat dirunut dalam pokok-pokok bahasan manajemen publik, khususnya intergovernmental management dalam literartur dunia. Bahasan tentang intergovernmental management dan intergovernmental relations banyak mengemuka pada literature dan tulisan para pakar public management mulai pertengahan abad 20 (McGuire , 2006; O,Toole ,2004). Michael McGuire seorang associate professor dalam public and environmental affairs di Universitas Indiana Bloomington yang juga pengajar Public Management and Intergovernmental Management mengungkapkan bahwa “intergovernmental management is more than just intergovernmental relationships”. Pendapat yang lebih tegas menyebutkan bahwa managemen antar daerah adalah inti dari hubungan antar daerah.
Selain pendekatan manajemen dalam pengelolaan kerjasama antar daerah, terjadi transisi pendekatan dalam melihat lembaga kerjasama antar daerah. Lembaga kerjasama dalam pengeloaan program dan kegiatan untuk mencapai tujuan kerjasama seringkali masih terpengaruhi oleh paradigma klasik. Cara pandang yang melihat lembaga kerjasama antar daerah dalam kerangka intra organization, dengan pola weberian type bureaucarcy. Cara pandang ini tercermin dari 10 prinsip birokrasi Weberian seperti yang dikemukakan oleh Martin Albrow (2004). Ciri menonjol dari birokrasi Weberian ini adalah hirarkhial yakni pola hubungan yang terstruktur antara beberapa level/ tingkatan. Penerapan prinsip-prinsip Weberian seperti span of controll, rasionalitas, impersonal ini cenderung inward looking atau dengan parameter intra organization. Cara pandang terhadap lembaga kerjasama antar daerah ini menjadi kurang tepat karena sifat yang terbentuk dari kerjasama antar daerah (intergovernmental management), adalah relasi horisontal yang lebih mengedepankan networking / inter organization.
Seperti dikemukakan di depan, bahwa terjadi sejumlah perubahan pandangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Perubahan-perubahan tersebut antara lain : perubahan dari orientasi lembaga pemerintahan yang kuat, besar dan otoritarian menjadi berorientasi pada small dan less government, egalitarian dan demokratis, perubahan dari orientasi sistem pemerintahan yang sarwa negara ke orientasi sistem pasar (market), perubahan dari sentralistis kekuasaan menjadi desentralisasi kewenangan, perubahan menajemen pemerintahan yang menekankan batas-batas dan aturan yang berlaku hanya untuk satu negara saja, ke arah boundaryless organization, akibat globalisasi, perubahan dari tatanan birokrasi Weberian menjadi tatanan birokrasi yang post bureucratic government (Rouke , 1992), dan post bureucartic organization (Heckscher dan Donnellon , 1994), atau perubahan dari manajemen pemerintahan yang mengikuti struktur fisik (physical structure) ke tatanan manajemen pemerintahan yang berdasarkan logical structure (Henry Lucas, 1996 (dalam Keban,2009), dan perubahan dari a low trust society ke arah a high trust society (Fukuyama , 1995).
Karakter kerjasama antar daerah dengan relasi horisontal yang berbasis intergovernmental network pada tingkatan daerah sangat berbeda karakter dengan organisasi yang berbasis dan berpola organisasi rasional. Pola organisasi rasional menekankan pola hubungan hierarkhis yang melihat organisasi kerjasama sebagai unit yang koheren dengan tujuan yang jelas, prosesnya terstruktur dari atas, keputusan organisasi didominasi kewenangan yang terpusat. (Arie Ruhyanto dalam Pratikno, 2007;50). Kerjasama antar daerah yang berpola networking didasarkan pada inter-relasi yang dilakukan oleh daerah yang bersifat bebas dan mandiri dalam berhubungan dengan daerah lain. Dalam pola networking tidak ada struktur kewenangan sentral. Semua tujuan dihasilkan dari kesepakatan dari semua anggota yang tergabung dalam forum kerjasama antar daerah sebagai perwujudan aksi bersama (collective action) (Klijn dalam Kickert , dan kawan-kawan,1999). Perbedaan karakter organisasi ini sering rancu dalam pelaksanaan kerjasama antar daerah di Indonesia yang memiliki sejarah birokrasi sentralistis cukup lama.
Networking merupakan format kelembagaan jejaring yang terdiri dari beberapa unit organisasi yang menjalin hubungan dengan pola yang relatif flexible. Dalam format networking, beberapa jenis intergovernmental networks, sesuai urutan derajat networksnya dikemukakan oleh Robert Agranoff (2003), mulai dari (i). information networks, yakni jenis jaringan kerjasama yang paling ringan derajatnya. Pada jenis ini beberapa daerah kabupaten / kota dapat membuat sebuah forum yang berfungsi sebagai pertukaran kebijakan dan program, teknologi dan solusi atas masalah-masalah bersama (ii) developmental networks, yakni kaitan antar daerah terlibat lebih kuat, karena selain pertukaran informasi juga dibarengi dengan pendidikan dan pelayanan yang secara langsung dapat meningkatkan kapasitas informasi daerah untuk mengatasi masalah di daerah masing-masing, (iii) outreach networks adanya penyusunan program dan strategi untuk masing-masing daerah yang diadopsi dan dilaksanakan oleh daerah lain (biasanya melalui fasilitasi organisasi partner) serta (iv) action networks : yang merupakan bentuk intergovernmental networks yang paling solid. Dalam bentuk ini daerah-daerah yang menjadi anggota secara bersama-sama menyusun program aksi bersama sesuai proporsi dan kemampuan masing-masing.


3. Masih sebatas koordinasi belum Kolaborasi Dalam Kerjasama Antar Daerah
Kerjasama antar pemerintah daerah (intergovernmental cooperation), didefinisikan sebagai “an arrangement between two or more governments for accomplishing common goals, providing a service or solving a mutual problem” (Patterson , 2008). Dalam definisi ini tersirat adanya kepentingan bersama yang mendorong dua atau lebih pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan bersama atau memecahkan masalah secara bersama-sama. Atau dengan kata lain, pengaturan ini bersifat pengaturan bersama (joint), yang tentu saja berbeda karakteristiknya dibandingkan dengan pengaturan sendiri (internal daerah).
Ann Marie Thomson dan James L. Perry memberikan pemahaman tentang dimensi-dimensi kolaborasi pada tulisan yang bertajuk “Collaboration Processes : Inside the Black Box” yang dimuat dalam Public Administration Review pada bulan Desember 2006. Terdapat 5 (lima) dimensi kerjasama antar daerah, yakni :
1) proses kolaborasi pemerintahan : dimensi pemerintahan
2) proses kolaborasi administrasi : dimensi administrasi
3) proses rekonsiliasi individu dan kepentingan bersama : dimensi otonomi
4) proses membentuk hubungan saling menguntungkan : dimensi mutualitas
5) proses membangun norma sosial capital : dimensi kepercayaan dan reciprocity (saling memberi).
Dari 5 dimensi kerjasama antar daerah tersebut, paling tidak terdapat 2 (dua) dimensi yang bersifat tarik menarik. Dimensi tersebut adalah dimensi administrasi dan dimensi otonom.
Dimensi Administrasi. Kolaborasi bukanlah sebuah usaha yang bersifat self-administering. Kolaborasi ada dikarenakan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya memiliki keinginan untuk menggapai sebuah tujuan yang jelas. Implementasi dari kolaborasi adalah sesuatu yang kompleks, tidak hanya dikarenakan partisipasi didalamnya bersifat sukarela dan pelakunya bersifat independen, tetapi juga dikarenakan mekanisme koordinasi tradisional seperti hierarki, kesamaan dan rutinisasi kurang begitu dimungkinkan. komunikasi antar pelakupun lebih didasari pada hubungan saling membutuhkan daripada kesepakatan kontraktual. Meskipun demikian, desentralisasi struktur administratif masih tetap membutuhkan sebuah posisi sentral yang berfungsi mengkoordinasi komunikasi, mengorganisir dan mendistribusikan informasi, dan mengawasi agar semua pihak yang terkait tetap menyadari aturan-aturan yang mengatur hubungan mereka.
Dimensi Otonomi. Dimensi yang penting dalam kolaborasi yang mencakup baik dinamisme potensi dan rasa frustasi yang timbul dalam sebuah proses kolaborasi adalah kenyataan bahwa setiap pihak memiliki identitas ganda. Mereka mempertahankan identitas individual dan kekuatan organisasi secara terpisah dari (atau bersamaan dengan) identitas kolaborasi. Kenyataan ini menciptakan permasalahan antara kepentingan pribadi yaitu menggapai tujuan individual organisasi dan mempertahankan identitas yang terpisah dari kolaborasi, dan kepentingan bersama yaitu menggapai tujuan dari kolaborasi dan mempertahankan akuntabilitas dimata pihak yang lain.
Dilema akuntabilitas-otonomi disebabkan karena kolaborasi bersifat sukarela, dan pihak yang terlibat pada umumnya ingin kejelasan apakah keterlibatannya memiliki kontribusi pada tujuan mereka masing-masing, atau menarik diri sepenuhnya dari kolaborasi.
Dimensi otonomi membedakan antara kontrol bersama dan kontrol individu. Elemen aggregatif dari kolaborasi menunjukkan bahwa pihak-pihak yang berkolaborasi melindungi identitas pribadi dengan cara mempertahankan kontrol individu. kontrol bersama di lain sisi melibatkan kesediaan tiap-tiap pihak untuk berbagi informasi. Tidak hanya informasi tentang operasi organisasinya tapi juga tentang hal apa yang bisa dan tidak bisa mereka tawarkan pada kolaborasi. Kesediaan untuk berbagi informasi (bahkan jika dengan resiko harus memkompromikan otonomi organisasi) adalah karakteristik unik dari kolaborasi. Berbagi informasi dapat dilihat sebagai “meningkatkan pengertian dari masing-masing pihak terhadap permasalahan yang mereka cari pemecahannya bersama”.
Tekanan antara kepentingan bersama dan kepentingan individual merupakan sebuah permasalahan yang sering terjadi dalam kolaborasi. Proses integrasi antara kepentingan pribadi dengan kepentingan kelompok bisa dimungkinkan dengan cara membangun kesamaan-kesamaan diluar perbedaan.
Sifat kerjasama sering ditafsirkan sebagai sukarela, tetapi bukan berarti semaunya, karena kerjasama memiliki tujuan dan target tertentu yang harus dicapai oleh pihak-pihak yang bekerja sama. Karenanya, aspek-aspek yang dikerjasamakan dituangkan dalam program resmi dengan manfaat yang dinikmati bersama, serta biaya dan risikonya ditanggung bersama. Sementara itu, kerjasama dalam kamus besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan Nasional kerjasama dimaknai sebagai kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh beberapa orang atau lembaga untuk mencapai tujuan bersama (2001;544). Jadi dalam kerjasama ada unsur kegiatan, beberapa pihak dan pencapaian tujuan.
Kolaborasi dapat dirunut pemahamannya dari Ann Marie Thomson (2006) dalam tulisannya yang berjudul ”Collaboration Processes : Inside the Black Box”. Dijelaskan bahwa ada sebuah konsep yang mirip dengan kerjasama tetapi memiliki makna yang lebih dalam, yakni kolaborasi. Kooperasi, koordinasi dan kolaborasi berbeda dalam hal tingkat kedalaman interaksi, integrasi, komitmen dan kompleksitasnya. Sebuah kerjasama (co-operation) yang menggabungkan 2 sifat, yakni saling memberi atau bertukar sumberdaya dan sifat saling menguntungkan akan mengarah pada sebuah proses kolaborasi. Definisi ini menunjukkan adanya tindakan kolektif dalam tingkatan yang lebih tinggi dalam kolaborasi daripada kooperasi dan koordinasi. Kolaborasi merupakan proses kolektif dalam pembentukan sebuah kesatuan yang didasari oleh hubungan saling menguntungkan (mutualisme) dan adanya kesamaan tujuan dari organisasi atau individu-individu yang memiliki sifat otonom. Mereka saling berinteraksi melalui negosiasi baik bersifat formal maupun informal dalam suatu aturan yang disepakati bersama dan rasa saling percaya. Walaupun hasil atau tujuan akhir dari sebuah proses kolaborasi tersebut mungkin bersifat pribadi, tetapi tetap memiliki hasil atau keuntungan lain yang bersifat kelompok.
Walaupun kooperasi dan koordinasi mungkin dapat dilihat dalam awal sebuah proses kolaborasi, kolaborasi merupakan perwujudan dari proses integrasi antar individu dalam jangka waktu panjang melalui kelompok-kelompok yang melihat aspek-aspek berbeda dari suatu permasalahan. Kolaborasi mengeksplorasi perbedaan-perbedaan diantara mereka secara konstruktif . Mereka mencari solusi yang mungkin dan mengimplentasikannya secara bersama-sama.
Kolaborasi berarti pihak-pihak yang otonom berinteraksi melalui negosiasi baik secara formal maupun informal. Mereka bersama menyusun struktur dan aturan pengelolaan hubungan antar mereka. Mereka merencanakan tindakan atau keputusan untuk mengatasi isu-isu yang membawa mereka bersama-sama. Mekanisme tersebut merupakan interaksi yang menyangkut sharing atas norma dan manfaat yang saling menguntungkan. Pengertian di atas merupakan definisi kolaborasi yang dikembangkan Thomson dari Wood dan Gray (1991).
D. PENUTUP
Dari refleksi perjalanan praktek kerjasama antar daerah ditemukan cukup banyak pengalaman dari kerjasama antar daerah yang berdekatan yang dikerangkai kelembagaan regional manajemen. Kasus di Jawa Tengah menemukan temuan bahwa kerjasama dalam pemenuhan pelayanan umum (pelayanan public) dilakukan setelah memiliki pengalaman pemasaran bersama berdasarkan potensi dan keunggulan daerah yang trergabung dalam regional management dengan kelembagaan yang relative permanen..
Dalam merevitaliasi kerjasama antar daerah diperlukan sejumlah usaha mulai dari tingkat nasional berupa scenario yang tegas yang tertuang dalam konsistensi pengaturan. Regulasi terakhir (Permendagri No 22 dan 23 tahun 2009 belum dapat mengakomodir keberadaan lembaga kerjasama yang telah memiliki sejarah panjang di Indonesia. Regulasi tersebut hanya cocok untuk rintisan kerjasama terurata yang tidak terwadahi dalam kelembagaan kerjasama antar daerah yang relative permanen). Upaya berikutnya adalah mereposisi peran pemerintgah provinsi serta penguatan semangat kolaborasi dari kerjasama yang bersifat sukarela,melalui mekanisme hubungan dan pengaturan yang setara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar